Ratusan Lembaga Terancam Tak Dapat BOP

  • Bagikan
”Pemberian bantuan operasional juga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam membangun lembaga PAUD yang berkualitas,” ujarnya. Sejumlah syarat harus bisa dipenuhi lembaga PAUD dalam mengajukan BOP. Seperti sudah melaksanakan program minimal satu tahun, memiliki izin operasional, rekening aktif atas nama lembaga, NPWP, dan tidak mendapatkan dana bantuan di tahun yang sama. ”Terpenting sudah terdaftar di dapodik pusat,” terangnya. Subairi mengungkapkan, ada 108 lembaga PAUD/TK di Kota Bahari yang tidak terdaftar di dapodik pusat. Lembaga pendidikan tersebut dinyatakan fiktif dan tidak bisa mendapatkan BOP dan semacamnya. ”Kami sudah mengimbau kepada semua PAUD yang belum terdaftar agar segera meng-input data ke dapodik pusat. Supaya diakui pemerintah dan bisa mendapatkan bantuan,” klaimnya. Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan, seharusnya disdik saat ini melakukan pendataan. Dengan demikian, BOP bisa dimanfaatkan lembaga yang sudah terdaftar. ”Berikan kepada lembaga yang memang sangat membutuhkan bantuan itu,” sarannya. (Fajar/JPR)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan