Soal Potong Gaji PNS untuk Zakat, PBNU: Negara Tak Boleh Memaksa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen. Itu dilakukan setelah Menteri Agama (Menag) ingin adanya pungutan zakat bagi PNS.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menilai wacana kebijakan tersebut harus ditinjau ulang. Kata Helmy, persoalan kewajiban zakat adalah merupakan kewajiban pribadi. Maka dalam menunaikannya, sifatnya juga individual “Negara tak boleh memaksa-maksa, karena Indonesia bukan negara agama. Begitu pula dengan salat, puasa adalah urusan manusia dengan Tuhannya,” ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (7/2). Lebih jauh, yang penting juga untuk dikaji lebih dalam adalah petimbangan bahwa Indonesia bukanlah merupakan Negara agama. "Negara yang bhineka, kebijakannya juga harus mempertimbangkan kebinekaan,” jelas Helmy. Catatan lain yang perlu diperhatikan adalah soal mekanisme dan transparansi pengelolaan dana zakat yang sudah terkumpul. Bukan tidak mungkin hal ini akan menjadi masalah besar. "Belum lagi bagi sebagian ASN sudah memiliki pos-pos mustahiq sendiri,” imbuh Helmy. Dalam padangan Helmy, jika pemerintah berkukuh menerapkan kebijakan pemotongan tersebut maka sebaiknya pemotongan tersebut dimasukkan bagian dari pajak penghasilan. "Kalaupun pemerintah ikut memfasilitasi zakat ASN, maka sebaiknya perlu dipikirkan pembayaran zakat PNS itu dapat dikonversikan sebagai bagian dari pajak penghasilan,” pungkasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan