Soal Potong Gaji PNS untuk Zakat, PBNU: Negara Tak Boleh Memaksa

  • Bagikan
Sekadar informasi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang menyiapkan aturan ihwal pungutan zakat bagi PNS. Zakat itu berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam sebesar 2,5 persen. Pemotongan, kata dia, hanya berlaku bagi muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat. Namun, menurut Lukman, pemotongan gaji untuk zakat tak bersifat wajib. PNS atau ASN  boleh mengajukan keberatan bila tak bersedia gajinya dipotong.‎  (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan