Soal Zakat, Kecuali Norma Agama Jadi Hukum Positif

"Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," kata Umam.
Sebaiknya, menurut Umam, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim, sebab tidak sah hukumnya Pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola & petugas distribusi zakat).
Apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.
"Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka," pungkas anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VIII ini. [nes]