Mulai 15 Februari, Tarif Tol Menuju Bandung Naik

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) kembali melakukan penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol yang dikelolanya. Penyesuaian tersebut mulai diterapkan tanggal 15 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat yang diatur oleh masing-masing Keputusan Menteri (Kepmen). Dalam penyesuaian tersebut, kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp 500 untuk golongan I. AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, Keputusan Menteri PUPR Nomor 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. "Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/2). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu. "Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir," katanya. Dwimawan mengungkapkan, penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga Nomor B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,3 persen. Dalam menyesuaikan tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP). Upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh Jasa Marga pada Ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, di antaranya adalah penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS). "Jasa Marga juga terus berupaya meningkatkan sejumlah pelayanan bagi pengguna jalan tol," imbuhnya. Upaya peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh Jasa Marga bagi Ruas Padaleunyi dan Cipularang hingga akhir 2018 di antaranya adalah menambah dua gardu pada Gerbang Tol (GT) Buah Batu, penambahan lajur Ruas Buah Batu-Cileunyi Jalur A sepanjang 12 Km, pekerjaan beautifikasi dan estetika jembatan pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi, pergantian lampu PJU (lampu SL) menjadi lampu LED, penanganan genangan pada Km 130+600 Jalur A dan B Ruas Padaleunyi, renovasi GT Pasirkoja, GT Kopo, dan GT Moh. Toha, memperkuat lereng Km 91 dan Km 92 pada Ruas Jalan Tol Cipularang, serta meningkatkan layanan dan sarana prasarana lalu lintas lainnya. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan