Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli, Status Kadis PKPP Masih Gantung

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, LUTIM -- Status Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Luwu Timur, Zainuddin, dalam dugaan kasus korupsi proyek rabat beton di Desa Matano masih menggantung. Pasalnya penyidik Polres Luwu Timur saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI). Hasil tersebut akan menentukan apakah Zainuddin juga ikut bertanggung jawab soal pencairan anggaran yang merugikan negara Rp1 M. Pada proyek yang menghabiskan APBD 2016 senilai Rp1,9 M ini telah menyeret 4 orang tersangka yakni, PPK, Yoel, konsultan, Aswin, direktur CV Cakra, Rahwana dan pelaksana, Rusman. Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang yang dikonfirmasi mengatakan, kasus rabat beton desa Matano tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada pertengahan bulan Februari 2018 ini. Khusus untuk Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas, kata Akbar, masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari LKPP RI di Jakarta. “Kami masih kumpulkan bukti – bukti dan menunggu ahli dari LKPP Ndi, sampai saat ini masih menunggu,” ungkap perwira dua balok itu. Akbar menjelaskan, Kadis hanya menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan back up data yang telah dibuat oleh konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga yang menentukan boleh tidaknya Kadis menanda tangani adalah ahli dari LKPP. (alpian/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan