Pemerintah Diminta Tidak Campuri Urusan Zakat PNS

"Jadi, sekali lagi, bahwa zakat adalah suatu yang bersifat sukarela dan sudah diatur berdasarkan kaidah-kaidah syariah. Negara tidak perlu ikut campur di situ. Wacana ini harus ditinjau ulang dengan hati-hati. Pemerintah perlu melibatkan seluruh elemen atau organisasi Islam untuk memusyawarahkan hal tersebut," pungkas dia. (Fajar/jpnn)