Ketua DPR Sarankan Pihak yang Tolak UU MD3 Ajukan Keberatan ke MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) secara tegas menolak pengesahan UU MD3 dengan aksi walk out dari ruang Paripurna, karena dianggap bertantangan dengan konstitusi.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, mekanisme pengesahan UU MD3 sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentyan yang berlaku, sebelum disahkan di Rapat Paripurna Dewan kemarin.
"Pengesahan UU MD3 sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan berlaku. Dan juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan Pemerintah," katanya lewat rilisnya kepada wartawan, Selasa (13/2).
Lelaki yang biasa disapa Bamsoet itu, menyarankan agar pihak yang tidak puas atau menolak pengesahan UU MD3 dengan melakukan aksi walk out dari ruang Rapat Paripurna, bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak menentukan suatu UU itu benar atau bertentangan dengan konstitusi.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke MK sebagai lembaga negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan Konstitusi," ucap Bamsoet.
Dijelaskan oleh Bamsoet, dalam UU MD3 itu ada penjelasan terkait Pasal 245 tentang pemeriksaan Anggota DPR yang terlibat dalan tindak pidana, dan itu sudah sesuai dengan putusan MK, hanya sesikit ditambahkan frasa mempertimbangkan.
"Pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, dan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK, sebab hanya penambahan frasa 'mempertimbangkan', bukan mengizinkan," jelasnya.
Selain itu, pendapat publik soal pengesahan UU MD3 membuat DPR membentengi mereka agar tidak mendapat kritik itu salah, tapi lebih pada penghinaan kepada lembaga negara.
"Dalam pasal 122 UU MD3 itu tentang penghinaan terhadap parlemen. Hal tersebut adalah wajar, mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis yakni untuk menjaga kewibawaan lembaga negara seperti di peradilan (contempt of court) dan di DPR RI (contempt of parliament)," ucapnya.
Diketahui, pengesahan UU MD3 di Rapat Paripurna pada, Senin (12/2) kemarin itu mendapat penolakan dari publik, karena pengesahan UU tersebut dianggap melindungi DPR dari kritik masyarakat. (Aiy/Fajar)