FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. Surat tersebut dikirimkan pada awal minggu ini.
"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ (Zumi Zola) telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Feb 2018," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (14/2).
Terkait pemeriksaan Zumi Zola, sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan untuk menahan orang nomor satu di Provinsi Jambi usai diperiksa."Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil diperiksa sebagai tersangka, biasanya akan dilakukan penahanan," terang Basaria. Namun, apakah besok Zumi akan ditahan usai diperiksa, KPK belum memberikan informasi secara pasti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Tersangka ZZ ( Zumi Zola), baik secara bersama-sama dengan ARN (Arfan) maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (02/02).