Rentetan Kasus Curanmor Bikin Warga Was-was

Dari tiga kasus curanmor tersebut, ada tiga barang bukti kendaraan yang diamankan. Barang bukti ini akan dipinjam pakaikan kepada korban sambil menunggu putusan hukum tetap. “Sedangkan untuk para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam lima tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan, meningkatnya kasus kriminal menjadi sebuah rambu-rambu bagi masyarakat untuk harus dan selalu waspada. Terlebih akan ada momen Pilkada yang dapat memicu kriminalitas. “Saya imbau masyarakat untuk selalu waspada,” imbaunya.
Sementara itu, korban curanmor di Dusun Tanjung Lasa, Magdalena Kanyawan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Kapuas Hulu dan jajaran yang sudah berhasil mengungkap kasus curanmor miliknya.
“Saya kemarin lalai menyimpan kendaraan, maka kepada masyarakat jangan sampai demikian karena bisa saja jadi korban pencurian seperti saya,” pesannya.
Hal senada disampaikan Rusli, korban curanmor di Boyan Tanjung dan Desi Meliana Natalia, korban curanmor di Pantai Sibau. Mereka juga mengatakan, pencurian ini menjadi pelajaran agar selalu waspada dan menyimpan sepeda motor di tempat aman. (dRe/rk)