Rumuskan Materi Khotbah Salat Jumat, Fadli Zon: Bawaslu Keluar dari Tupoksi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARA- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menentang rencana Badan Pengawasan Pemilu (Baswalu) soal panduan ceramah Agama terkait penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) nantinya. "Saya menentang keras terkait Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan panduan materi ceramah agama," tulis Fadli Zon melalui akun twitternya, Rabu (15/2). Fadli Zon menilai, Bawaslu sudah berada du luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengawas pilkada. "Saya kira, tindakan Bawaslu ini semakin memanaskan suasana Pilkada," kata Fadli Zon. Kata dia, meskipun buku ceramah ala Baswlu belum disusun, namun sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Jawa Barat, telah dikeluarkan surat himbauan dari Bawaslu soal penyampaian materi keagamaan, baik di Masjid, Pasantren, majelis taklim, dan khutbah Jumat. "Saya menilai upaya seperti ini, justru yang terjadi akan semakin memanaskan suasana!," imbuh Politikus Gerindra ini. Dia melanjutkan, Langkah Bawaslu untuk mengkontrol materi ceramah agama sangat keliru. Setidaknya ada tiga alasan, kata Fadli Zon, yang Pertama, dilihat dari tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yang wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. "Tidak ada kewajiban mengawasi Ulama, Kyai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah. Kembali jika kita lihat tupoksinya tersebut, apakah upaya Bawaslu sudah maksimal mengawasi ASN, TNI, dan POLRI?! Padahal itu jelas tertulis di dalam UU." Jelasnya. Ia mengatakan, berkaca pada Pilkada 2017 di DKI Jakarta, banyak indikasi adanya oknum yang terlibat, namun Bawaslu tidak terdengar suaranya, Sehingga, jangan yang di luar tupoksi diurusi, namun yang menjadi tupoksinya dilewati. "Kedua, Bawaslu juga tidak memiliki dasar kewenangan mengatur isi ceramah agama. Aapakah para pemuka agama diangkat oleh Bawaslu, Jangankan Bawaslu, Kementerian Agama saja tidak bisa mengatur isi ceramah agama." Imbuhnya. Fadli Zon menilai, Bawaslu dinilai tidak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut. Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah isi ceramah agama itu tepat atau tidak. "Apalagi kita sangat paham, ceramah agama pasti selalu terkait dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat. Pilkada, adalah isu aktual di masyarakat." Jelasnya "Ketiga, Bawaslu harus lebih peka jika isu agama ini adalah isu sensitif. Jangan membuat kebijakan yang memancing kecurigaan publik." Imbuhnya. Ia mengatakan, jika benar kebijakan ini diterapkan, apakah bisa Bawaslu adil mengawai seluruh tempat ibadah dari semua agama, jika tidak bisa, kata Fadli Zon, hal ini akan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. "Karena itu, saya meminta pengaturan mengenai hal-hal sangat sensitif itu dihentikan. Bawaslu harus kembali kepada tupoksinnya. Jangan abuse of power, dan jangan bertindak di luar tupoksi dan kapasitasnya," tutupnya. Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah menyusun materi khotbah menjelang masa kampanye pilkada serentak 2018.  Bawaslu juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam merumuskan kurikulum khotbah salat Jumat tersebut. (dal/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan