Mantan Pimpinan KPK Minta Fayakhun Segera Ditahan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Politisi Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menanggapi hal ini, mantan pimpinan KPK Haryono Umar menyarankan agar lembaga antirasuah dapat segera menahan Fayakhun yang juga Ketua DPD Golkar DKI Jakarta tersebut. Haryono menuturkan, terdapat dua alasan objektif dan subjektif yang bisa dijadikan landasan KPK untuk segera menangkap Fayakhun. "Alasan subjektif adalah yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Haryono dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Jumat (16/2). Sedangkan untuk alasan objektifnya, kata Haryono, KPK dapat menahan Fayakhun jika ancaman hukuman yang diterima oleh anggota Komisi I DPR tersebut selama lima tahun. "Jika alasan objektif dan subyektif tersebut terpenuhi, bisa saja dia (segera) ditahan," ungkap Haryono. Meski demikian, Haryono berpesan, agar dalam mengembangkan kasus ini lembaga pimpinan Agus Rahardjo dapat berhati - hati lantaran sudah ada beberapa bukti yang di larat dalam persidangan lanjutan. "Gak boleh dugaan. Harus fakta. Semua harus berdasarkan bukti. Tidak boleh asumsi dan asal sebut nama," terang Haryono. Pada persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana kasus korupsi Bakamla Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/1).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan