Ada Usul Hadirkan Mata Pelajaran Koperasi di Sekolah

FAJAR.CO.ID -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang mendorong tumbuhnya
koperasi sekolah. Cara ini dinilai efektif untuk memasyarakatkan koperasi sejak dini, utamanya di kalangan pelajar.
“Pendiri, pemilik dan anggota koperasinya adalah siswa. Gurunya yang mengarahkan,” kata Kabid Koperasi,
Disperindag Kota Magelang Daniel Priyowatoro, belum lama ini.
Salah satu syarat mendirikan sebuah koperasi, kata Daniel, anggotanya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan begitu, koperasi harus berbadan hukum.
Di sekolah, ia mencontohkan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) yang menaungi guru dan pegawai sekolah. Namun berbeda dengan koperasi siswa, tidak wajib berbadan hukum. Sebab, mayoritas siswa belum ber-KTP.
“Prinsipnya, koperasi siswa itu untuk melatih siswa berkoperasi, berwirausaha, berlatih manajemennya,
pembukuannya, dan sebagainya,” ungkapnya.
Salah satu hasil sarasehan koperasi di tingkat Provinsi beberapa waktu lalu, kata Daniel, adalah pengusulan mata pelajaran (mapel) koperasi. “Jadi kalau ada mapel koperasi di sekolah, tentu saja ada koperasi siswa di tiap sekolah, karena untuk mempraktikkan apa yang dipelajari,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Magelang Joko Budiyono menyampaikan, koperasi siswa perlu didirikan untuk melatih kemandirian siswa. Dirinya tidak akan lepas tangan, bila pihak sekolah ingin membentuk koperasi. Pihaknya siap untuk memberikan pengawasan dan pendampingan, agar kopersi-koperasi sekolah tetap berjalan. (sm/put/ida/JPR)