PBB Tak Ikut Pemilu 2019, Yusril: Ini Benar-benar Keterlaluan!

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan satu dari beberapa partai yang tidak lolos dalam verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keputusan KPU itu, partai yang dimotori oleh Yusril Ihza Mahendra ini gagal ik‎ut dalam Pemilu 2019 mendatang Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk memediasi antara PBB dengan KPU. Hal ini dilakukan untuk menangani persoalan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua. Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak. KPU menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu. "Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (17/2). Yusril mengaku akan menggugat keputusan KPU ini ke Bawaslu pada Senin (19/2) mendatang. Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Yusril tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti pengalaman Pemilu 2014. Tapi cara itu akan ia tempuh apabila tidak ada jalan lain. "Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan," tegasnya. Yusril juga meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU. Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini. "Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019," pungkasnya. Sebagaimana diketahui hari ini KPU mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 dan PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di satu Kabupaten, saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua.‎ (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan