Dua Pengedar di Palopo Tertangkap Miliki 6,72 Gram Sabu

FAJAR.CO.ID -- Jajaran Polres Luwu berhasil menangkap pengedar sabu di Kompleks SPBU di Karang-karangan,
Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel pada Sabtu (17/2/2018). Pengedar sabu yang berinisial GN (33)
merupakan warga BTN Surutanga Residence, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Selain GN, juga ditemukan narkoba dari tangan AN barang berupa satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah GN di BTN Surutangnga Residence Blok C No 28 Kecamatan Wara, Kota Palopo ditemukan barang bukti sebanyak lima shacet berisi kristal bening diduga shabu, dua timbangan digital, satu tempat rokok merek Urban, tiga potongan pipet atau sendok shabu, satu buah tas kecil warna merah, satu sachet besar kosong, satu buah tempat obat, satu buah jarum
sumbu, satu buah buku tabungan bank Mandiri, dan satu Hp merek Oppo warna Putih kombinasi Hitam.
Temuan tersebut kemudian disita oleh petugas sebagai barang bukti. GN pun kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, mengakui tentang penangkapan terhadap GN yang diduga menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu. ''Jumlah keseluruhan barang bukti baik Shabu yang disita dari GN saat ditangkap, serta shabu yang ditemukan di rumah GN sebanyak 6 Sachet seberat kurang lebih 6,72 Gram,'' kata Dwi.
Dia memberi peringatan bagi pengedar/penjual maupun pengguna narkotika lainnya untuk menghentikan
perbuatannya. "Kami akan menindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi mereka," tegas Kapolres.