Tidak Tunaikan Kewajiban, Tunjangan 3.800 Profesor Dihentikan

  • Bagikan
JAKARTA - Sebanyak 3.800 lebih jumalh profesor yang tidak tunaikan kewajiban publikasi di Jurnal Internasional. Kewajiban ini tertuang di Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Akibatnya, tunjangan profesor dihentikan sementara. Tunjangan kehormatan yang diperoleh para profesor ditetapkan dua kali gaji. Para profesor juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen. Sehingga jika ditotal profesor mendapatkan tunjangan tiga kali gaji pokok. Tunjangan kehormatan dan profesi dosen ini juga dihentikan jika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara. Hasil evaluasi Kemenristekdikti total guru besar di Indonesia ada 5.366 orang. Sampai akhir 2017 lalu, ada 4.299 orang profesor yang mengirim dokumen publikasi internasional untuk dievaluasi. Sayangnya hanya 1.551 orang profesor saja yang dinyatakan lolos memenuhi kriteria publikasi internasional. Sisanya tidak terhitung menjalankan kewajiban publikasi internasional. Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan sanksi penghentian sementara tunjangan kehormatan bagi guru besar itu diterapkan. ’’Tetapi ada modifikasi sedikit,’’ katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/2). Hanya saja guru besar UGM Jogjakarta itu tidak bersedia merinci modifikasi sanksi bagi para guru besar yang tidak membuat publikasi internasional itu. Dia mengatakan persentase usulan publikasi internasional para profesor yang lolos memang sekitar 29 persen. Namun secara keseluruhan, Ghufron mengatakan kebijakan mewajibkan publikasi internasional itu mampu mengatrol jumlah publikasi Indonesia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan