Tidak Tunaikan Kewajiban, Tunjangan 3.800 Profesor Dihentikan

Sampai Indonesia bisa menduduki peringkat ketiga di bawah Malaysia dan Singapura dan berhasil menyalip Thailand di peringkat keempat. ’’Dari sisi kinerja kualitas masih perlu ditingkatkan,’’ jelasnya.
Guru besar Fakultas Ekologi Manusia IPB Ali Khomsan menuturkan ada beberapa faktor yang membuat profesor tidak membuat publikasi internasional. Atau sudah membuat, tetapi tidak masuk ke dalam jurnal yang bereputasi sesuai kriteria Kemenritekdikti.
Diantaranya adalah waktu yang dihabiskan seorang profesor lebih banyak di luar kampus. ’’Istilah saya dosen asongan. Sering ngobyek di luar (kampus, red),’’ tuturnya kemarin.
Menurutnya dosen yang terlalu asik dengan kegiatan di luar kampus, jelas akan ketinggalan produktivitas karya ilmiahnya.
Pemicu berikutnya adalah masih banyak guru besar berada di perguruan tinggi yang belum memiliki program doktor (S3).
Menurut dia di kampus-kampus besar yang memiliki program doktor, para profesor bisa bergabung menjadi pembimbing publikasi internasional mahasiswa program doktor. Sebab saat ini salah satu ketentuan lulus program doktor harus membuat publikasi internasional.
Terkait dengan sanksi penghentian sementara tunjangan kehormatan, dia berharap bisa ditunda terlebih dahulu. Sebab jika sanksi itu diterapkan, bakal lebih banyak guru besar yang terkena sanksi dari pada yang tidak.
’’Sebaiknya diberi tambahan waktu untuk periode 2018 sampai 2020,’’ katanya. Apalagi program mewajibkan publikasi ini diambil baru pada 2017.
(wan/ang)