Jika Sakit, Tunjangan Guru Swasata dan Non PNS Dipotong

FAJAR.CO.ID, BONTANG - Pendidik dan tenaga kependidikan yang sakit, siap-siap dipotong insentifnya. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase saat memberikan tanggapan mengenai raperda perubahan atas Perda 9/2015, tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non-PNS pada sekolah negeri.
Menurutnya, pemotongan tersebut mengacu pada aturan yang diterapkan Pemkot Bontang dalam pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP) terhadap PNS.
”Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2015, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, tunjangan kinerja tetap diukur dengan memperhitungkan tingkat kedisiplinan waktu kerja pegawai, dan tingkat kehadiran kerja, yang diperjelas dengan Pasal 6 tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja tetap diberikan sesuai jumlah kehadiran selama satu bulan,” sebut Basri.
Sementara itu, untuk persyaratan agar tidak termasuk di dalam perubahan, karena dipersyaratkan menggunakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Menurut Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa NUPTK merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK), yang diberikan kepada seluruh GTK baik PNS, maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan.
Basri menambahkan, hal itu juga sesuai Surat Direktur Jenderal GTK, yang menyebutkan, nomor identitas yang sesuai, untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.