Ajukan PK, JPU Tegaskan Kuasa Hukum Ahok Keliru

  • Bagikan
FAJAR TREND - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menilai pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum, dinilai keliru. Sebab, dasar PK kasus Ahok didasarkan pada vonis atas terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Ardito menegaskan, kedua delik kasus tersebut sama sekali berbeda. "Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di tempat (kasus) Ahok, begitupun sebaliknya," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan