Panwaslu Tolak Gugatan Appi-Cicu, Ara: Kebenaran Selalu Menang

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2018 oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar telah usai, Senin (26/2). Gugatan tim hukum kandidat Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk mencabut status calon pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ditolak. Ada tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik Tim Appi-Cicu yang diusung dengan 10 partai politik menyiapkan 101 kuasa hukum. Sementara Danny-Indira yang maju dari jalur perseorangan hanya mengandalkan 11 team hukum yang dinamakan “Justice Bao”. “Alhamdulillah, kami sudah melalui tahapan di Panwaslu dan hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon (Appi-Cicu),” kata Ketua Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam, SH, MH, saat ditemui di Warkop Sija, pada Senin (26/2). Sementara Ketua Tim DIAmi, Adi Rasyid Ali (Ara) mewakili seluruh tim pemenangan DIAmi menuturkan rasa terimaksihnya kepada Panwaslu yang telah menunjukkan kebenaran demokrasi yang ada di Kota Makassar. “Alhamdulillah kebenaran telah kita lihat bersama, Panwas sudah menyampaikan dalam putusan-putusannya kalau memang tidak terbukti. Dan saya kira itu sudah cukup clear dan saya ingin menyampaikan terimakasih kepada panwaslu kota Makassar sudah bekerja dengan baik. Menegakkan hukum, menegakka keadilan buat demokrasi di Kota Makassar ini,” terang Ketua DPC Demokrat Makassar ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan