Tak Cukup Bukti, Gugatan Appi-Cicu Ditolak Panwaslu

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Upaya pasangan Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) mengagalkan pasangan petahana Moh Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) untuk bertarung di Pilwalkot Kota Makassar pupus. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menolak gugatan kubu Appi-Cicu atas pentetapan DIAmi.
Hasil putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Sidang Nursari dihadapan pihak pemohon dan termohon, di Kantor Panwaslu Makassar, Jalan Toddopuli Raya pada, Senin siang (26/2/2018).
“Materi gugatan yang diajukan pemohon tidak satupun yang terbukti, yang mengatakan bahwa pasangan nomor urut 2 memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politiknya,” kata Nursari.
Adapun permohonan yang diajukan Appi-Cicu adalah pencabutan ketetapan KPU atas penetapan kandidat nomor urut 2, DIAmi sebagai paslon Pilwalkot Makassar. Dengan dalil pelanggaran terhadap ketentuan 71 ayat 3 UU NO 10 tahun 2016 tentang larangan bagi kontestan petahana.
Tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu masing-masing pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik, semuanya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Majelis ketua lainnya Nur Mutmainnah juga menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak berkekuatan. Bukti yang dihadirkan oleh pemohon tak satu pun yang mengarah pada pelanggaran.(*)