PK Ahok akan Diajukan ke MA

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Dalam sidang peninjauan kembali (PK) penodaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar pada Senin (26/2) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, memori PK dari pemohon dan berkas pendapat Jaksa dari pihak termohon akan diajukan ke Mahkama Agung (MA). Sidang perdana PK Ahok itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi serta dibantu oleh dua anggota majelis hakim yakni Salman Alfarizi dan Tugianto. Hakim Mulyadi membuka persidangan PK tersebut meskipun pihak pemohon yakni Ahok berhalangan hadir. "Dalam persidangan ini, pihak pemohon yakni Basuki Tjahaja Purnama boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya," ujar Mulyadi yang membuka sidang PK tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Mulyadi menjelaskan Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan PK. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA. Dalam Pasal 3 A tertulis, pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum. "Jadi ketidak hadiran pemohon tidak usah diperdebatkan dalam sidang ini karena aturannya sudah jelas," tegas Mulyadi. Mulyadi kemudian meminta kuasa hukum Ahok yakni Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel untuk menyerahkan memori PK. Ada 156 lembar memori PK yang diserahkan Fifi yang juga merupakan adik kandung Ahok. Dalam memori PK tersebut terdapat satu berkas tambahan. Tambahan itu berupa satu alinea yang diambil dari memori banding. "Ada tambahan dari pemohon satu alinea intinya mengirim dari memori banding," ujar Mulyadi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan