PK Ahok akan Diajukan ke MA

Kemudian Mulyadi giliran meminta berkas pendapat jaksa dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari empat orang yakni Sapta Subrata, Lila Agustina, Ardito Muwardi, dan Fedrik Adhar.
Berkas pendapat JPU tersebut merupakan jawaban atas memori PK yang sudah dikirim sejak 2 Februari lalu.
Dalam persidangan tersebut JPU juga menyatakan bahwa tidak ada bukti baru atau novum. Hal itu membuat majelis hakim menyatakan bahwa tidak akan ada persidangan lanjutan.
Mulyadi menjelaskan bahwa dalam persidangan PK pihaknya bertugas untuk memeriksa keabsahan kedua dokumen tersebut. Nantinya kedua berkas akan dikirim ke MA dalam pekan ini.
"Setelah menimbang dan memeriksa secara formil, kedua berkas ini dinyatakan sah dan siap dikirim ke MA," ujarnya.
Sebelum menutup jalannya persidangan PK, Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang dalam memberi putusan atas terkabulnya PK. Menurutnya, nantinya MA yang akan memberi putusan permohonan PK Ahok.
"Majelis yang ada di sini tidak memiliki kewenangan mengabulkan PK. Yang berwenang adalah MA. Kami hanya memeriksa berkas formil," ujarnya Mulyadi sambil menutup persidangan PK.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra menjelaskan bahwa ada lima pokok memori dalam berkas PK setebal 156 lembar tersebut. Salah satu poin memori tersebut berkaitan dengan vonis Bumi Yani.
"Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujarnya.