PK Ahok akan Diajukan ke MA

Tim kuasa hukum Ahok keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan perkara Ahok tidak ada kaitannya dengan video yang diunggah oleh Buni Yani.
Pasalnya, sebelum Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, tidak ada gelombang protes dari suatu kelompok baik yang menyaksikan langsung maupun yang menonton videonya di laman resmi Pemprov DKI.
“Lalu setelah ada postingan itu, barulah banyak peristiwa-peristiwa seperti ini (aksi unjuk rasa dan protes). Fakta itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya.
Fifi juga menilai hakim telah khilaf karena melakukan penahanan dengan alasan khawatir yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya. Padahal, saat divonis bersalah, Ahok langsung mengajukan banding.
“Salah satu yang meringankan Pak Ahok, karena beliau dianggap kooperatif oleh majelis hakim. Tapi kenapa Pak Ahok tidak ditangguhkan penahanannya? Padahal saat itu juga memutuskan untuk banding. Ini sesuatu yang bertentangan,” ujar Fifi.
Kemudian tim kuasa hukum Ahok menganggap hakim telah salah dalam menyimpulkan fakta terpenuhinya unsur pelanggaran Pasal 165 a KUHP.
Ahok didakwa melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam berkas memori PK tersebut dilampirkan beberapa bukti bahwa adanya keterangan awal saksi yang tidak sesuai keterangan di persidangan. Video YouTube yang dijadikan bahan pelaporan tidak terbukti di persidangan.
Fifi juga menilai hakim sama sekali tidak mempertimbagkan saksi-saksi yang didatangkan terdakwa.