PK Ahok akan Diajukan ke MA

  • Bagikan
Majelis hakim dianggap mengabaikan fakta yang menguntungkan terdakwa ahok, sehingga hanya mempertimbangkan fakta dari pelapor yang memberatkan terdakwa. Selain itu, Fifi menambahkan bahwa pihaknya keberatan dengan kesimpulan hakim yang menyatakan Ahok terbuti dengan sengaja melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP. Fifi menilai tidak mungkin mantan gubernur DKI Jakarta dengan sengaja menghina dan menodakan agama Islam, karena yang bersangkutan punya banyak keluarga angkat dan rekan dekat dari kalangan umat muslim. (has)    
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan