MI Terima Putusan Dewan Pers, Demokrat Menanti Berita Hak Jawab

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Media Indonesia (MI) telah menerima putusan Dewan Pers atas aduan Partai Demokrat terkait pemberitaan yang dirilis beberapa hari lalu, yang mengatakan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ngamuk di kasus korupsi E-KTP.
Pemberitaan ini langsung ditanggapi oleh Partai Demokrat dengan melaporkan Media Indobesia ke Dewan Pers atas pemberitaan tersebut. Partai Demokrat mengklaim, Media Indonesia telah mempublis berita yang tidak benar dan merugikan SBY secara pribadi dan Partai Demokrat secara keseluruhan.
Atas laporan itu, Dewan Pers memutuskan Media Indonesia melakukan kesalahan dengan tidak berpegang pada etika jurnalistik dalan pemberitaan, dan duberikan sanksi berupa memuat hak jawab dan meminta maaf kepada SBY, serta seluruh masyarakat Indonesia.
"Hari ini Rabu tanggal 28 Februari 2018, secara resmi putusan Dewan Pers yang menghukum Media Indonesia untuk: (a) memuat Hak Jawab kami dan (b) meminta maaf kepada Pak SBY dan seluruh masyarakat Indonesia, telah kami eksekusi," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon kepada Fajar.co.id lewat rilisnya, Rabu (28/2).
Hadir dalam pertemuan itu, Jansen Sitindaon dari Partai Demokrat, kepada pihak Teradu Media Indonesia. Dan diterima secara resmi oleh Bpk. Teguh Nirwahyudi Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia, Sadyo Kristiarto Sekretaris Redaksi Media Indonesia dan Ahmad Punto Asisten Kepala Divisi Media Indonesia, serta Syamsuri dari Pokja Pengaduan Dewan Pers.
Dalam putusan Dewan Pers, Media Indonesia diberikan waktu 3x24 untuk memuat hak jawab yang dilayangkan oleh Partai Demokrat. "Sesuai dengan Putusan Dewan Pers dalam perkara ini, dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya hak jawab ini harus dimuat oleh Teradu Media Indonesia, disertai permintaan maaf kepada Bapak SBY dan Masyarakat Indonesia," ujar Jansen.