Nebeng Kampanye di Pilkada 2018, Parpol Bisa Kena Sanksi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye partai sebelum 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Selama masa kampanye Pilkada serentak 2018 oni, KPU pun membuat sejumlah aturan, salah satunya larangan kampanye di media massa maupun media sosial. Bawaslu RI menegaskan, partai politik tidak bisa langsung pasang iklan di media pada masa awal kampanye, yang akan dimulai pada 23 September 2018. Partai politik baru bisa beriklan di tahun 2019. Jika melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi berupa denda, hingga pidana. Peraturan dan larangan ini sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif, mengatakan, apa yang tertera dalam PKPU sebagai juknis untuk KPU serta Bawaslu menyampaikan kepada publik, untuk dijalankan partai politik peserta pemilu. Aturan tersebut yang membatasi kampanye parpol, tujuannya untuk bisa dikontrol dan diawasi oleh penyelenggara serta pengawas pemilu nanti. “Secara detail masih kami pelajari, tapi sisi lain aturan PKPU wajib untuk dijalankan dan ditaati oleh partai politik,” ujarnya, Selasa (27/2). Menurutnya, masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh parpol. Pihaknya juga mengingatkan larangan bagi elite parpol yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan