Nebeng Kampanye di Pilkada 2018, Parpol Bisa Kena Sanksi

“Untuk pemberitaan parpol peserta pemilu di media massa tetap diperbolehkan, dengan tetap memegang aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menjelaskan, perihal peraturan pelarangan kampanye sebelum masuk pada jadwal yang ditentukan aturannya sudah jelas. Tetapi, bukan berarti partai politik tidak diperkenankan melakukan agenda kepartaian, yang pasti dengan persetujuan penyelenggara pemilu.
“Kami itukan sudah ada pertemuan-pertemuan di tingkat pusat untuk segera mengatur regulasinya itu. Kayanya sudah ada kesepakatannya, misalnya partai-partai itu bisa melakukan sosialisasi tapi terbatas. Dia hanya bisa pasang bendera, melakukan pertemuan internalnya, bisa pakai bendera di sekitar lokasi pertemuannya,” jelas Arumahi.
Hal itu dilarang lantaran beberapa alasan. Dimana, ada beberapa petinggi parpol di tingkat pusat yang memiliki media skala nasional sendiri yang bisa saja memanfaatkan itu. Sehingga, dikhawatirkan akan merugikan bagi parpol lain yang tidak memiliki fasilitas media penyiaran sendiri.
“Tapi untuk iklan sama sekali tidak boleh, apalagi televisi. Karena itu kan sudah ada kejadian. Partai-partai yang punya televisi itu langsung memasang iklan. Itukan merugikan partai lain yang tidak punya media televisi,” tuturnya.
Laode menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk menghadirkan kesetaraan dan perlakuan yang sama ke seluruh parpol yang ada. Jangan sampai ada parpol nantinya yang bisa saja merasa dirugikan.
“Dalam rangka membangun kesetaraan, perlakuan yang sama, jadi itu dilarang. Jadi nanti harus mengikuti masa kampanye legislatif,” paparnya.