Nebeng Kampanye di Pilkada 2018, Parpol Bisa Kena Sanksi

“Nanti itu kalau sudah keluar PKPU nya yang mengatur tentang itu, itulah yang menjadi dasar kami melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjend) Partai Berkarya, Badaruddin Picunang, menilai, aturan tersebut telah menjadi aturan mutlak yang harus diikuti oleh parpol. Yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
“Yang ditetapkan oleh KPU sudah ada keputusan tertulis. Mereka membuat aturan itu sesuai juga dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh KPU tentang masa kampanye yang dilakukan,” kata dia.
Dengan pelaksanaan kampanye yang baru akan berlangsung pada September mendatang, Badaruddin Picunang mengaku masih ada waktu untuk melakukan konsolidasi di seluruh tingkatan pengurus partai. Karena memang, berdasarkan aturan parpol dilarang melakukan sosialisasi sebelum masuk tahapan kampanye.
“Ada masa jeda dari sekarang ke masa kampanye itu kurang lebih tujuh bulan. Itu ada larangan kampanye, larangan beriklan baik di media massa maupun turun langsung ke masyarakat,” jelasnya.
“Tapi kita juga diberikan kebebasan partai-partai untuk melakukan koordinasi atau konsolidasi internal. Jadi kami imbau seluruh jajaran partai berkarya memanfaatkan waktu tujuh bulan ini bukan untuk beriklan, tapi konsolidasi internal,” lanjut Badaruddin Picunang.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi partainya maupun partai lain untuk tidak mempersiapkan mesin partai. Sesuai dengan aturan yang berlaku, partai besutan Tommy Soeharto ini akan terus mengawasi dan menertibkan kadernya agar tidak menyalahi aturan yang ada.