Syukurlah.. SK Gaji Honorer Sudah Diteken

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, KUPANG - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji honorer, Senin (26/2). Pencairannya dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang. Jeriko, panggilan Jefri Riwu Kore, mengatakan pembayaran gaji honorer alias PTT tidak berhubungan dengan rasionalisasi. Hanya ada penilaian kinerja oleh masing-masing pimpinan OPD untuk meningkatkan kinerja para staf. "Kita punya tanggung jawab karena PTT menggantungkan hidup pada pemerintah Kota Kupang. Tidak bisa semena-mena memberhentikan mereka," kata Jeriko, Selasa (27/2). Ia menegaskan, untuk PTT tidak ada yang diberhentikan, tapi mereka sendiri yang meminta mengundurkan diri. "PTT yang paling banyak mengundurkan diri adalah dokter sekitar 17 orang. Total yang mengundurkan diri dan indisplin sekitar 30 orang. Kalau tidak disiplin tentu diberhentikan," ujarnya. Evaluasi kinerja honorer atau PTT tergantung pimpinan OPD masing-masing. Pasalnya pimpinanlah yang mengetahui sejauh mana kinerja stafnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Obed Kadji mengatakan di Dinas LHK terdapat 253 PTT. Pihaknya telah melakukan evaluasi untuk para PTT yang bekerja di dinas tersebut. "Kami sudah melakukan evaluasi, tidak memecat tapi menyampaikan bahwa ada kinerja dari PTT yang kurang mendukung, nanti keputusannya di wali kota. Kami sudah usulkan berarti sudah mulai dari teguran secara berjenjang. Dinas tidak memecat orang tapi kinerja mereka yang dinilai," tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan