Lebih lanjut, kronologis OTT yang dilakukan KPK pada Senin (26/2) tim KPK mengetahui telah terjadi penarikan uang Rp. 1,5 Miliar dari Bank Mega Kendari oleh staf PT BSN yang diduga untuk biaya politik Asrun dalam Pilgub Sultra. Selanjutnya, uang tambahan sebesar Rp. 1,3 Miliar dari kas PT BSN yang akan diberikan kepada ADP. “Kemudian teridentifikasi komunikasi peruntukan dan pengantaran uang pada pihak yang terkait dengan walikota,” tambahnya.Setelah KPK memastikan adanya indikasi kuat telah terjadi transaksi, maka pada Selasa (27/2) sekira pukul 20.08 WITA berturut-turut tim KPK membawa dua orang staf PT BSN yakni H dan R di kediamannya masing-masing. “Kemudian KPK menemukan buku tabungan Rp. 1,5 Miliar dan kemudian tim KPK menjemput Hasmun Hamzah dikediamannya sekitar pukul 20.40 WITA,” bebernya.Selanjutnya berdasarkan pengembangan pada Rabu (28/2) sekitar pukul 01.00 WITA tim KPK bergerak menjemput ADP rumah dinas Wali Kota Kendari. Dan pada pukul 04.00 WITA tim KPK kemudian bergerak menjemput Asrun dikediaman pribadinya dan terakhir menjemput Fatmawati Faqih dikediamannya untuk selanjutnya dibawa ke Polda Sultra sekitar pukul 05.45 WITA untuk dilakukan pemeriksaan.
Terima Uang Suap Rp. 2,8 Miliar, ADP-Asrun Ditetapkan Tersangka, Kronologisnya…

Komentar