FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa IBPS, Terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga orang murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mendoyo, masih tetap dengan pembelaannya meski jaksa penuntut umum (JPU) membantah semua pembelaannya.
Kamis (1/3) kemarin, terdakwa masih tetap menyampaikan bahwa tuntutan terdakwa tidak terbukti, sehingga meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Made Adnyana, sebelum sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Menurut Adnyana, berdasar fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Berita Terkait
Cabuli Tiga Siswi, Kasek SD Dituntut 10 tahun, Bilang Ungkapan Sayang
Yesss…Cabuli Tiga Pelajar Anak, Kasek SDN 2 Yehembeng Kangin Dicopot
“Unsur-unsur pidana yang disebutkan JPU tidak terbukti,” tegas pria yang berkantor di Klungkung ini.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang tentang perlindungan anak, unsur-unsur harus pidana harus terpenuhi.
Hal tersebut sudah dikuatkan dengan dari keterangan saksi-saksi, baik korban, saksi ahli dan keterangan terdakwa. “Kalau tidak terbukti harus bebas dari tuntutan,” tegasnya.
Salah satu unsur yang disebutkan tidak terbukti adalah adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa. JPU juga tidak menujukkan hasil visum jika ada tindak pidana pencabulan yang disertai kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.