Didakwa Cabuli Tiga Siswi SD, Terdakwa sampai Sumpah-sumpah

  • Bagikan
Selain itu, saat rekonstruksi yang dilakukan polisi, terdakwa tidak didampingi pengacara sehingga perkara yang dihadapi terdakwa dinilai lemah.
Dengan selesainya sidang kemarin, sidang selanjutnya putusan yang diagendakan pekan depan.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Kamis pekan depan lalu, terdakwa yang juga kepala SD Negeri tempat tiga korban sekolah ini dituntut cukup berat dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan.
Jaksa menuntut berat terdakwa karena berdasarkan fakta persidangan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua atas
UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa tersebut juga tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena terdakwa sebagai seorang tenaga pendidik, yakni kepala sekolah.
Di samping itu, korban masih kecil, usianya masih SD yang belum memiliki hasrat. Hal memberatkan lain pada terdakwa karena berbelit-belit di persidangan. Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui meraba-raba payudara korban.
(rb/bas/mus/mus/JPR)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan