Partai besutan Yusril itu dianggap tidak memenuhi persyaratan verifikasi keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Melihat putusan itu, partai yang didirikan tahun 1998 itu langsung menggugat kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu.
(aim/JPC)