FAJAR.CO.ID, NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali lakukan deportasi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Sabah, Malaysia. Dengan permasalahan yang sama yakni tidak memiliki dokumen lengkap menjadi pemicu pemulangan mereka.
Hal itu diakui Herman, salah seorang deportan yang diwawancarai media ini. Herman mengaku, dia dideportasi Pemerintah Malaysia setelah ketahuan menggunakan paspor lawatan atau kunjungan untuk bekerja di Malaysia.
“Paspor lewat saja saya gunakan. Soalnya diberi tahu saya bisa juga dipakai untuk bekerja di Malaysia,” ungkap Herman berlogat Malaysia kepada Radar Nunukan ketika diwawancarai.
Dia mengaku menggunakan paspor 48 halaman itu sejak tahun 2014 dan hingga saat ini belum juga pernah dilakukan pengecapan ulang setelah selesai masa berlakunya selama sebulan. Paspor tersebutlah yang digunakannya bekerja di Malaysia.
Ironisnya, saat ada pemeriksaan oleh petugas Malaysia, Herman ditahan lantaran paspor telah habis masa berlakunya. “Kaget juga saya ada razia polis (polisi) dan saya langsung dibawa saja,” tutur pria yang mengaku hanya tinggal di kebun kelapa sawit tersebut.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Pelabuhan Tawau, deportan yang berjumlah 83 orang itu terdiri dari 69 orang laki-laki dan 14 orang perempuan. Sebelumnya terlebih dulu mereka menjalani masa hukuman yang beragam di Pusat Tahanan Sementara (PTS) yang ada di Sabah.
Terpisah, Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Kata Nunukan, Nasution mengatakan, seluruh deportan tersebut dipulangkan menggunakan kapal swasta dan sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekitar pukul 17.00 Wita.
Ia juga mengaku, masalah seluruh deportan tersebut mendominasi permasalahan dokumen. “Ya, banyak masalahnya seperti tidak punya paspor, paspor kedaluwarsa juga masalah kriminal. Tapi yang mendominasi pelanggaran keimigrasian,” ujar Nasution
Sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kesehatan seluruh deportan langsung diperiksa tim kesehatan pelabuhan. Setelah pendataan, deportan diberikan arahan oleh perosnel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.
Setelah mendapatkan pengarahan, deportan langsung dibawa ke penampungan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. “Jadi setelah pelimpahan ke BP3TKI, deportan dibawa ke Rusunawa untuk menunggu proses pemulangannya,” pungkas Nasution. (raw/nri)
Ratusan WNI Bermasalah Kembali Diusir dari Malaysia
