Bawaslu Menangkan PBB, KPU Ancang-ancang Melawan

  • Bagikan
Komisioner KPU RI, Hasyim Asya'ri. (Foto: Rmol)
FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas kemungkinan melawan keputusan Bawaslu RI memenangkan Partai Bulan Bintang (PBB). Langkah tersebut akan dibahas dalam rapat pleno KPU yang berlangsung hari ini (Senin, 5/3/2018). "Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan UU makanya akan kita akan bahas apa yang akan diambil sikap oleh KPU terhadap putusan Bawaslu. Mudah-mudahan pleno besok (hari ini,red) sudah bisa kita sampaikan sikap terkait putusan Bawaslu," terang Komisioner KPU RI, Hasyim Asya'ri. Menurut UU, kata Hasyim, KPU memiliki waktu tiga hari setelah putusan Bawaslu dibacakan. "Oleh karena itu KPU segera ambil sikap pada putusan Bawaslu ini," sambungnya. Selain membahas masalah sikap KPU, kata Hasyim, pihaknya juga akan menyoroti persoalan nomor urut PBB. "Kalau putusan dilaksanakan konsekuensinya penetapan PBB sebagai peserta politik dan nomor urut kalau putusan sebaliknya tentu saja dalam waktu 3 hari menindaklanjuti apa," jelasnya. Bawaslu akhirnya mengabulkan permohonan PBB. Dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk membatalkan SK KPU 58 tentang peserta pemilu. Utamanya, di bagian PBB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian diperintahkan juga agar KPU mengikut sertakan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. (sam)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan