Berikut Enam Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu

  • Bagikan
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Issak/JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilihan umum 2019. Dalam putusan sidang ajudikasi, Bawaslu tegas menerima semua aduan PBB sebagai termohon dan menolak semua eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam putusan ajudikasi yang ditetapkan, Minggu (4/3) malam. Abhan menyatakan, Bawaslu menyatakan bahwa PBB ditetapkan menjadi peserta pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam tiga hari," perintah Abhan membacakan putusan Bawaslu nomor 008. Dalam pertimbangannya, komisioner Bawaslu menyatakan daerah Manokwari Selatan termasuk dalam Daerah Otonomi Baru (DOB). Sesuai dengan UU Pemilu, partai politik peserta pemilu 2014 dilakukan verifikasi faktual hanya di DOB saja. "Dalam hal ini, telah dilakukan verifikasi administrasi faktual pada 7 Januari 2018 terhadap PBB oleh KPU Manokwari Selatan," kata Fritz. Hasil verifikasi itu dinyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS) di Manokwari Selatan. Pasca putusan itu, muncul keputusan Mahkamah Konstitusi pada 11 Januari yang menyatakan seluruh parpol termasuk peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi faktual. Keputusan itu membuat KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 terkait kewajiban verifikasi faktual untuk parpol peserta pemilu 2014 di seluruh daerah. Namun, di pasal 50 PKPU itu, KPU menegaskan seluruh hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK tetap dinyatakan berlaku.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan