Berikut Enam Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu

Berdasarkan PKPU itu, KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB dan parpol peserta pemilu lain pada 6 Februari.
Khusus untuk PBB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hasil verifikasi pada 6 Februari menjadi landasan bagi KPU RI untuk menetapkan PBB Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan tanggal 17 Februari.
Fritz menyatakan, dalam hal proses KPU Manokwari Selatan melakukan verifikasi kedua pada 6 Februari, tidak membatalkan hasil verifikasi pada 7 Januari lalu.
Proses verifikasi yang dilakukan KPU Manokwari Selatan pada 6 Februari juga bisa diabaikan, karena DOB lain pada saat yang sama tidak melakukan verifikasi ulang.
"Menimbang bahwa DOB lain tidak melakukan verifikasi faktual, dan tidak dibantah oleh termohon (KPU, red)," kata Fritz.
Dalam hal ini, seharusnya KPU memberlakukan hal yang sama terhadap hasil verifikasi faktual terhadap PBB, khususnya yang menyangkut proses di DOB yang telah dilakukan lebih awal.
Hasil itu disambut kumandang takbir oleh para pengurus dan simpatisan PBB, baik yang didalam maupun di luar gedung.
Yusril menyatakan, keputusan Bawaslu ini tegas karena tidak ada satupun eksepsi yang diterima, sehingga PBB harus segera ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Mudah-mudahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril. Sebagai informasi, nomor itu adalah nomor lanjutan dari nomor urut peserta pemilu, dimana nomor 1-14 telah diundi untuk parpol tingkat nasional, dan nomor 15-18 telah diundi untuk partai lokal di Aceh.
Yusril menyatakan akan menunggu respon dari KPU dalam tiga hari. Opsi untuk mengajukan KPU secara pidana masih terbuka, sambil melihat keputusan akhir KPU atas keputusan Bawaslu itu.