Berikut Enam Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu

  • Bagikan
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Issak/JawaPos.com)
"Kami tunggu beberapa hari, apakah akan mengajukan ke PTUN," ujarnya. Sembari itu, Yusril menyatakan bahwa PBB akan melakukan persiapan internal. Salah satunya adalah mempersiapkan calon legislatif untuk pemilu 2019 nanti. "Kami akan mempersiapkan seperti biasa, termasuk mempersiapkan banding," ujarnya. Komisioner KPU Hasyim Asyari yang hadir dalam sidang putusan belum memberikan jawaban pasti. Dia menyatakan bahwa KPU akan mempelajari terlebih dahulu keputusan ajudikasi Bawaslu itu. "Kami akan bahas dalam pleno. Ada beberapa pertimbangan yang harus dipelajari," kata Hasyim. Menurut Hasyim, kemungkinan banding atau menerima terbuka. Kedua opsi itu telah diatur dalam UU. Hasyim menyatakan kemungkinan pada hari ini KPU akan menggelar pleno untuk menyikapi keputusan itu. "Menurut UU ada batasannya tindak lanjut dari putusan Bawaslu adalah tiga hari dari putusan diucapkan. KPU segera mengambil sikap," tandasnya. (Fajar/jpnn) Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu Pertama, 7 Januari 2018: Telah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual di KPU Manokwari Selatan. Hasilnya PBB dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Kedua, 11 Januari 2018: MK memutuskan seluruh partai politik, termasuk parpol peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi faktual, dengan membatalkan ketentuan pasal 173. Ketiga, 23 Januari 2018: KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2018. Dalam pasal 50 menyatakan seluruh proses verifikasi berdasakan PKPU nomor 11 tahun 2017 dan PKPU nomor 7 tahun 2017 (sebelum putusan MK, red) tetap dinyatakan sah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan