Berikut Enam Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu

Keempat, 6 Februari 2018: KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi menyatakan PBB Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Kelima, 17 Februari 2018: KPU tetapkan parpol peserta pemilu. PBB dinyatakan TMS karena hasil verifikasi di Manokwari Selatan.
Keenam, 4 Maret 2018: Sidang ajudikasi Bawaslu menetapkan PBB sah menjadi peserta pemilu. Bawaslu menilai hasil verifikasi pada 7 Januari 2018 sudah cukup menjadi landasan penetapan PBB.
Sumber: diolah