Berikut Enam Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu

  • Bagikan
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Issak/JawaPos.com)
Keempat, 6 Februari 2018: KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi menyatakan PBB Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kelima, 17 Februari 2018: KPU tetapkan parpol peserta pemilu. PBB dinyatakan TMS karena hasil verifikasi di Manokwari Selatan. Keenam, 4 Maret 2018: Sidang ajudikasi Bawaslu menetapkan PBB sah menjadi peserta pemilu. Bawaslu menilai hasil verifikasi pada 7 Januari 2018 sudah cukup menjadi landasan penetapan PBB. Sumber: diolah
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan