MA Belum Terima Berkas PK Ahok

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Makamah Agung (MA), Abdullah mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini untuk menindak lanjuti sidang PK Ahok yang berlangsung pada minggu lalu.
"MA tinggal nunggu kapan dikirim, tinggal menunggu berita acara sidang dan pendapat," kata Abdullah saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (4/3).
Abdullah menerangkan, sidang perkara PK Ahok sapaan akrab Basuki telah selesai. Pasalnya, pada 26 Februari lalu, kuasa hukum pemohon (Ahok) dan termohon (PN Jakut) telah memberikan tanggapan.
"Kan sudah disidangkan tanggal 26 lalu, kemudian sudah memberikan tanggapan hari itu juga, jadi sudah selesai enggak ada sidang lagi," ungkapnya.
Ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah selesai pemeriksaan berkas perkara banding (Inzage) PK Ahok, kata dia, maka kedua belah pihak akan dipanggil untuk penandatanganan. Setelah itu, kata dia, barulah diserahkan kepada MA.
"Nanti para pihak dipanggil untuk menandatangani berita acara. Tahapan di PN Jakarta Utara sendiri belum selsai, inzagenya belum selesai," pungkasnya. (Fajar/JPC)