Ranperda Pengelolaan Kelistrikan Ditarget Rampung Tahun Ini

Terkait alasan pengajuan ranperda ini, Syamsul menyatakan, hal ini sebagai bentuk menanggapi UU 23 dimana sebelumnya Perda Kelistrikan sudah tidak sesuai karena ini sebelumnya menjadi kewenangan daerah, dan sekarang berpindah ke provinsi, sehingga butuh rujukan baru payung hukum baru. (al-amin/raksul/fajar)