Legislator, Menteri hingga Ketua MUI Protes Larangan Bercadar

FAJAR.CO.ID -- Kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Prof Yudian Wahyudi, yang melarang mahasiswinya bercadar memicu gelombang protes. Banyak pihak mengecamnya.
Ketua Fraksi PPP DPR, Reni Marlinawati; Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir; hingga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maaruf Amin, adalah tokoh-tokoh yang memprotes larangan kontroversial tersebut.
Reni menilai, argumentasi bahwa kebijakan tersebut mendorong pemahaman Islam moderat yang sesuai dengan empat pilar kebangsaan, tidak valid. Pasalnya, tidak ada korelasi antara ideologi seseorang dengan busana yang dipakai.
Lebih jauh, kata wakil ketua umum PPP ini, pelarangan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sebagai diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
"Kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi," ucap Reni, Selasa (6/3/2018).
Sementara, Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan, mahasiswi bercadar merupakan hak seseorang.
"Bagi saya itu urusan hak seseorang lah. Mau kuliah dia pakai baju bercadar silakan, kopiah silakan, jilbab silakan. Namun, tergantung aturan kampusnya. Kalau kampus mengatur dilarang enggak boleh ya mereka jangan kuliah di situ, pindah aja," paparnya.
Nasir menegaskan, itu tidak diatur karena menyangkut hak seseorang. Dan ini adalah di PT jangan sampai ada diskriminasi. Siapa pun harus mendapatkan hak proses pembelajaran.