Luxemburg dan Spanyol sudah Bebaskan Wanita Bercadar

"Dalam keadaan perang saja tidak dapat dikurangi, apalagi dalam keadaan damai seperti saat ini," ujar Aboe.
Perlindungan terhadap kebebasan menjalankan ibadah secara utuh dan menyeluruh juga ditegaskan dalam penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dia mengatakan harusnya Indonesia belajar dari beberapa negara lain yang tidak pernah melarang penggunaan cadar.
Aboe mencontohkan, November 2011, Menteri Kehakiman Luxemburg Felix Braz menyetujui penggunaan cadar bagi kaum wanita muslimat di negaranya sebagai bentuk kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Sedangkan Maret 2013 Mahkamah Agung Spanyol telah membatalkan larangan memakai cadar.
"Ini berarti negara-negara tersebut memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dan hukum untuk pemakai cadar," kata dia.
Karena itu, jika di Indonesia ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, kementerian terkait yang menaungi universitas dimaksud, perlu melakukan pembinaan terhadap mereka agar lebih memahami konstitusi.
Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. "Sehingga komitmen penegakan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik," tuntasnya. (boy/jpnn)