Polres Baubau Kembali Ciduk Oknum PNS Sabu, Kali Ini Kabid di Busel

“Dalam penggeledahan tersebut berhasil ditemukan sejumlah Barang bukti sabu seberat 0,30 gram,” tambahnya.
Sementara itu, pada Minggu (4/3) sekira pukul 15.55 WITA yang juga berdasarkan pengembangan dua pelaku tadi, polisi mengamankan Fahrul yang merupakan Kepala Bidang Dinas Pengendalian Penduduk (PP) dan Keluarga Berencana (KB). Dari tangan Fahrul, aparat menemukan setidaknya 3 bungkus sabu-sabu.
“Fahrul sudah sering membawa barang jenis narkotika yang diduga jenis sabu sehingga saat ini pelaku kami amankan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku juga, polisi mengamankan barang bukti, paket bong botol air mineral, korek api, sumbu korek, potongan pipet bening yang digunakan untuk sendok sabu, sendok plastik pyrex kaca dan handphone masing-masing pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 sub 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Fajar)