Rasain, Begal masuk Perangkap

  • Bagikan
"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sangatta . Terhadap para pelaku dalam proses pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP. Yakni pemberatan pidana bagi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama (bersekutu). Atau Pasal 55 KUHP dengan unsur bekerja sama atau bersekutu, untuk tindakan penyertaan dalam suatu tindak pidana, yaitu untuk orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan yang menganjurkan melakukan perbuatan pidana. (dy)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan