Tidak Netral Dalam Pilgub, Dua ASN Direkomendasikan ke KASN

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima aparat negara, Panwaslu Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar menyatakan empat diantaranya telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2018. Mereka diduga mendukung salah satu calon Gubernur Sulsel, saat calon tersebut kunjungan di Takalar.
Mereka AR: ASN Kemenag Takalar, DW: Kepala Desa Paddinging, A ZD: Staf Bappeda Pemda Takalar, DL: Kades Parappunganta, dan Kepala Bapenda Bone A HS.
Ketua panwascam Pattallassang Baktiar Tangnga, menegaskan mereka yang sudah kita periksa diduga tidak netral. Sebab mendukung salah satu calon gubernur.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut keempat aparatur negara ini memenuhi unsur dilanjutkan atau direkomendasikan,” jelasnya.
“Untuk kedua ASN AR dari Kemenag Takalar dan Staf Bappeda Pemda Takalar, kita rekomendasikan ke KASN Jakarta. Sementara dua Kepala Desa hanya kita rekomendasikan kepada pihak pemda Takalar untuk memproses lebih lanjut,” jelasnya.
Namun sangsi yang akan diberikan oleh kedua ASN tersebut diserahkan kepada Komisi ASN, karena pihaknya akan lampirkan bukti autentik dan keterangan saksi.
Ketua Panwalsu Takalar Ibrahim Salim, mengatakan pemeriksaan Kepala Bapenda Bone kita berhentikan.
“Setelah dilakukan proses klarifikasi kemudian kita mengundang saksi, kemudian melakukan pembahasan maka diputuskan tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur,” kata Ketua Panwaslu Takalar Ibrahim Salim.
Dikatakan Ibrahim, kegiatan yang didatangi Kepala Bapenda Bone di Takalar, bukan merupakan kegiatan kampanye.