Sidang Kasus Korupsi Penjualan Lahan Negara, Dua Saksi Ringankan Mantan Bupati Takalar

  • Bagikan
Ia juga menyebut SK tahun 1999 gubernur mengenai lahan transmigrasi di desa Laikang dan Punagu telah mati pada tahun 2001. Untuk itu ia heran, terkait munculnya SK perpanjangan pada tahun 2007,"Masa SK sudah mati diperpanjang,"imbuhnya. Sementara salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Said membenarkan belum ada hak pengelolaan di Desa Laikang dan Punagu Kecamatan Mangarabombang. Namun ia memastikan jika tanah yang berada di dua tempat tersebut merupakan lahan transmigrasi. "Tetapi penempatan transmigrasi sudah dilakukan sejak tahun 2000. Jauh sebelum pak Bur sudah jadi lahan transmigrasi,"pungkasnya.(sul)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan