Sidang Kasus Korupsi Penjualan Lahan Negara, Dua Saksi Ringankan Mantan Bupati Takalar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus korupsi penjualan lahan negara, Burhanuddin Baharuddin digelar hari ini di PN Tipikor Makassar, Kamis (8/3/2018). Hasil persidangan menunjukkan fakta bahwa, Burhanuddin Baharuddin yang mengeluarkan izin prinsip kepada PT. Insan Cirebon bukanlah lahan transmigrasi milik negara.
Pengacara Burhanuddin Baharuddin, Syamsuardi mengatakan dua saksi yang dihadirkan pada persidangan Burhanuddin tersebut tidak memberatkan kliennya.
"Jadi seperti keterangan saksi, bahwa benang merah dari persoalan ini adalah bahwa legalitas kepemilikan lahan transmigrasi di Takalar itu belum ada sertifikat pengelolaan. Satu-satunya dasar yang disampaikan di pengadilan tadi bahwa ada SK ya, padahal secara hukum kita ketahui bersama SK pencadangan itu bukan legalitas kepemilikan lahan,"kata Syamsuardi kepada awak media.
Menurut Syamsuardi, di atas lahan pencadangan itu banyak sertifikat masyarakat baik itu berupa kepemilikan, rincik maupun SPPT. Sehingga sampai saat ini sertifikat hak pengelolaan yang dimohonkan transmigrasi tidak keluar.
Ia juga mengatakan dari keterangan saksi yang menyebutkan pajak telah dikeluarkan sebelum Burhanuddin menjabat.
"Sehingga ini yang akan mengcounter tidak ada rekayasa sama sekali dari kepemilikan tanah masyarakat yang dibenaskan disana,"imbuh Syamsuardi.
Lebih lanjut, Syamsuardi mengatakan dasar pengusulan Hak Pengelolaan tidak ada sama sekali. Ia mengatakan bahwa SK pencadangan bukan tahap akhir yang mengindikasikan jika tanah tersebut merupakan tanah transmigrasi.
Ia juga menyebut SK tahun 1999 gubernur mengenai lahan transmigrasi di desa Laikang dan Punagu telah mati pada tahun 2001. Untuk itu ia heran, terkait munculnya SK perpanjangan pada tahun 2007,"Masa SK sudah mati diperpanjang,"imbuhnya.
Sementara salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Said membenarkan belum ada hak pengelolaan di Desa Laikang dan Punagu Kecamatan Mangarabombang. Namun ia memastikan jika tanah yang berada di dua tempat tersebut merupakan lahan transmigrasi.
"Tetapi penempatan transmigrasi sudah dilakukan sejak tahun 2000. Jauh sebelum pak Bur sudah jadi lahan transmigrasi,"pungkasnya.(sul)