Terdakwa Pencabulan Dibebaskan

FAJAR.CO.ID, TANJUNG REDEB - Sopian Hari (42) kini bisa bernapas lega. Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, yang sejak akhir Agustus lalu diamankan aparat kepolisian karena disangka telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, pekan lalu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Hal itu disampaikan Pius Pati Molan, Kuasa Hukum Sopian Hari kepada Berau Post kemarin (6/3).
“Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” katanya.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga meminta kepada penuntut umum agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, Sopian dilaporkan istrinya sendiri dengan dugaan telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya. Setelah menerima laporan dan meminta keterangan korban, personel Satreskrim Polres Berau langsung meminta Sopian datang ke Mapolres dengan alasan kasus lainnya.
“Saat itu dia (Sopian) sedang di Kampung Tubaan (Kecamatan Tabalar). Saat tiba di Mapolres Berau, Sopian langsung diperiksa dan mengakui apa yang dituduhkannya kepada penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau yang saat itu masih dijabat AKP Damus Asa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelaku, persetubuhan itu sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. “Dari tahun 2015-2016, karena seringnya dia sampai lupa berapa kali menyetubuhi anaknya. Tapi kalau 2017, sudah enam sampai tujuh kali,” jelas Damus. (udi)